Menurut Suparman (2004), merumuskan Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) merupakan: (1) Dasar dan pedoman bagi seluruh proses pengembangan tujuan pembelajaran selanjutnya (perumusan TPK merupakan titik permulaan sesungguhnya dari proses pengembangan pembelajaran); (2) Alat untuk menguji validitas isi tes (isi pelajaran yang akan diajarkan disesuaikan dengan apa yang akan dicapai); (3) Arah proses pengembangan pembelajaran karena di dalamnya tercantum rumusan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang akan dicapai peserta didik pada akhir proses pembelajaran. Kriteria dalam merumuskan TPK berdasarkan unsur-unsur dalam TPK menurut Harjanto (2008) adalah sebagai berikut: (1) menggunakan kata kerja oprasional (2) berorientasi kepada peserta didik (3) berbentuk tingkah laku (4) hanya memuat satu perubahan tingkah laku. Menurut Knirk dan Gustafson dalam Hernawan (2005) dalam merumuskan tujuan pembelajaran khusus hendaknya harus mencakup unsur-unsur/komponen yang dikenal dengan singkatan ABCD (A...
Komentar
Posting Komentar